Plt Kepala P4TK, Daswatia Astuty mengungkapkan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku. Karenanya P4TK menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Sejak beberapa waktu lalu ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY juga sudah tidak bekerja di tempat kami," jelasnya.
Menurut Daswita, pasca kasus kasus tipikor dan pencucian uang tersebut mencuat pada 2016 silam, lembaga tersebut terus melakukan penataan manajemen. Diantaranya dengan melalukan Reformasi Birokrasi Internal (RBI).
"Upaya ini kami lakukan untuk menuju wilayah bebas korupsi," tandasnya.
Baca Juga:Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami