Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS

Permasalahan terjadi di tiga PTS yang berada di Kecamatan Depok dan satu TPS di Ngaglik. Selain itu ada 1 TPS yang angkanya tak sesuai di Godean.

Galih Priatmojo
Kamis, 28 November 2024 | 20:02 WIB
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
KPU DIY menyampaikan tentang permasalahan Sirekap dalam Pilkada di Yogyakarta, Kamis (28/11/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2024 di Yogyakarta sempat bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mencatat, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sempat tidak bisa mengunggah data hasil pemilihan suara.

Permasalahan terjadi di tiga PTS yang berada di Kecamatan Depok dan satu TPS di Ngaglik. Selain itu ada 1 TPS yang angkanya tak sesuai di Godean.

"TPS-TPS mengalami kendala penggunaan Sirekap untuk mencatat hasil rekapitulasi secara manual," papar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan di Yogyakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Ikhsan, hasil rekapitulasi pemungutan suara diselesaikan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekap C yang merupakan hasil rekapitulasi yang diunggah di Sirekap nantinya akan sama dengan rekapitulasi riil.  

Baca Juga:Menang Hasil Quick Count Pilkada Gunungkidul, Pendukung Endah-Joko Cukur Gundul

"Nanti yang mengunggah rekap C oleh PPK ada empat TPS. Setelah Pleno PPK selesai, kemudian C hasil, kemudian bisa diakses publik. Kebijakan KPU seperti itu," jelasnya. 

Sementara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan memang ada perbedaan tampilan Sirekap dalam Pilkada dibandingkan Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Sirekap dalam Pilkada hanya menampilkan data per TPS.

"Perubahan ini [dilakukan] karena respons terhadap protes yang muncul saat Pemilu [pilpres dan pileg] 2024 lalu," jelasnya.

Tampilan ini berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang sebelumnya menampilkan rekapitulasi suara secara lebih luas. Untuk meningkatkan transparansi, KPU DIY memutuskan untuk hanya menampilkan data C hasil per TPS pada Sirekap. Karenanya intuk mengetahui hasil perolehan sementara per kabupaten dan kota harus menunggu hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Untuk mengetahui hasil rekapitulasi suara di tingkat desa, masyarakat harus menunggu rapat pleno di tingkat kecamatan," imbuhnya.

Baca Juga:Pasca Pilkada 2024, Jusuf Kalla sebut Minimnya Konflik Bukti Demokrasi di Indonesia telah Dewasa

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak