SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim sudah memberikan kompensasi tunai kepada masyarakat yang tinggal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Padukuhan Ngablak, Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul.
"Pemerintah DIY sudah memberikan kompensasi. Tapi kita luncurkan ke desa, dan tugas Desa untuk mendistribusikan ke masyarakat dalam bentuk apapun, terserah desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan pada Jumat (9/8/2019).
Namun, jika keinginan masyarakat adalah kompensasi per orang tambah Gatot, hal itu yang agak sulit dilakukan oleh pemerintah. Sebab, anggaran yang digunakan adalah anggaran dari pemerintah.
"Masyarakat tidak bisa serta merta disalurkan begitu saja, kan harus ada aturan. Yang ada ya coba kita godok," tambahnya.
Baca Juga:Tuntut Kompensasi Dampak Sampah, Warga Piyungan Blokir Akses TPST
Gatot mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberikan kompensasi tunai melalui desa sebesar Rp 250 juta. Sedangkan, penggunaannya diserahkan kepada desa melalui forum rembug warga sendiri.
"Kalau mau dibagi untuk perorangan ataupun untuk pembangunan infrastruktur, silahkan saja. Itu kewenangan masyarakat. jangan pokoke, kalau sudah bilang 'pokoke' maka semuanya akan repot," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 170 keluarga yang berada di Dusun Ngablak, Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup akses menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada Rabu (31/7/2019). Warga menuntut kompensasi tunai karena merasa dirugikan akibat penumpukan sampah di kawasan tersebut.
Warga mengklaim telah bertahun-tahun tinggal di kawasan seluas 14,3 hektare tersebut, namun tidak pernah mendapatkan manfaat atau bahkan kompensasi dalam bentuk apapun juga. Padahal, mereka setiap hari merasakan dampak dari pembuangan sampah, baik polusi udara maupun lingkungan.
Kontributor : Rahmad Ali
Baca Juga:Dua Investor Asal Swiss Tertarik Bangun PLTSa di DIY