Modus Suap Jaksa Kejari Yogya Terkuak, Izin Jenguk Anak Sakit ke Pimpinan

ES tidak masuk kerja pada Senin karena menjenguk anaknya yang sakit di Solo.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:17 WIB
Modus Suap Jaksa Kejari Yogya Terkuak, Izin Jenguk Anak Sakit ke Pimpinan
Kasie Penkum Kejati DIY Ninik Rahma Dwihastuti. (Suara.com/Putu).

SuaraJogja.id - Jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta, ES yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (20/8/2019) karena kasus suap Rp 100 juta bersama sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kota Yogyakarta ternyata sebelumnya izin ke pimpinan.

ES tidak masuk kerja pada Senin karena menjenguk anaknya yang sakit di Solo.

"ES beralasan ijin tidak masuk kerja karena anaknya sakit di Solo," ujar Ninik Rahma Dwihastuti, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Selasa (20/8/2019) siang.

Menurut Ninik, karena ijin dengan alasan pribadi maka kasus suap tersebut dipastikan merupakan perbuatan pribadi.

Baca Juga:Buntut OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Segel Kantor Milik Kontraktor di Solo

Kejati DIY dan Kejari Kota Yogyakarta tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut

Namun Ninik meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menimpa anggotanya tersebut.

Kasus OTT yang baru pertama kali terjadi di Yogyakarta tersebut membuat masyarakat jadi tidak nyaman.

"Kami prihatin atas kejadian ini dan mohon maaf pada masyarakat atas ketidaknyamaan ini. Kronologinya masih menunggu pusat," kata dia.

Diketahui, KPK telah menangkap empat orang termasuk anggota Kejari Yogyakarta berinisial ES terkait suap untuk pengawasan terkait Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

Baca Juga:Forpi Sesalkan Pejabat di Yogyakarta Terjaring OTT KPK

Dalam operasi senyap tersebut KPK menyita uang Rp 100 juta. Hingga kini, 4 orang yang ditangkap itu masih diperiksa secara intensif untuk menentuka status hukum mereka dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak