SuaraJogja.id - Jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta, ES yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (20/8/2019) karena kasus suap Rp 100 juta bersama sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kota Yogyakarta ternyata sebelumnya izin ke pimpinan.
ES tidak masuk kerja pada Senin karena menjenguk anaknya yang sakit di Solo.
"ES beralasan ijin tidak masuk kerja karena anaknya sakit di Solo," ujar Ninik Rahma Dwihastuti, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Selasa (20/8/2019) siang.
Menurut Ninik, karena ijin dengan alasan pribadi maka kasus suap tersebut dipastikan merupakan perbuatan pribadi.
Baca Juga:Buntut OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Segel Kantor Milik Kontraktor di Solo
Kejati DIY dan Kejari Kota Yogyakarta tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut
Namun Ninik meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
Kasus OTT yang baru pertama kali terjadi di Yogyakarta tersebut membuat masyarakat jadi tidak nyaman.
"Kami prihatin atas kejadian ini dan mohon maaf pada masyarakat atas ketidaknyamaan ini. Kronologinya masih menunggu pusat," kata dia.
Diketahui, KPK telah menangkap empat orang termasuk anggota Kejari Yogyakarta berinisial ES terkait suap untuk pengawasan terkait Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Baca Juga:Forpi Sesalkan Pejabat di Yogyakarta Terjaring OTT KPK
Dalam operasi senyap tersebut KPK menyita uang Rp 100 juta. Hingga kini, 4 orang yang ditangkap itu masih diperiksa secara intensif untuk menentuka status hukum mereka dalam kasus tersebut.
- 1
- 2