SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang akan dikirim ke DPR RI dan juga Presiden Jokowi serta diwujudkan pula dalam penandatanganan spanduk sepanjang 60 meter.
"Kami meminta Presiden (Jokowi) tidak mengirimkan surat kepada DPR untuk melaksanakan pembahasan lebih lanjut sehingga dengan demikian KPK bisa kita pertahankan independensinya," ujar Rektor UII, Fathul Wahid ST MSc kepada awak media saat diwawancarai di Fakultas Hukum UII Jalan Taman Siswa No 158, Senin (9/9/2019).
Fathul menambahkan, berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum UII, beberapa ketentuan dalam RUU revisi undang-undang KPK terlihat bukan memperkuat tetapi justru melemahkan KPK.
Baca Juga:Logo KPK di Gedung Merah Putih Ditutup Kain Hitam
Fathul mencontohkan dalam revisi tersebut, nantinya akan menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif atau pemerintahan sehingga tidak lagi independen.
"Hal ini akan berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga koordinat pemerintah atau presiden, tidak lagi independen dan karena dapat sesuai rezim yang berkuasa,"ungkapnya
Selain itu Fathul menilai ada kemungkinan usulan tersebut merupakan manuver politik DPR RI untuk memilih capim KPK yang mereka inginkan.
"Sulit untuk mengatakan detailnya seperti apa. Tapi publik berhak untuk curiga," ujarnya.
Lantaran itu, Fathul berharap agar Jokowi menginstruksikan kepada DPR RI untuk menunda pemilihan Capim KPK menunggu DPR RI Periode 2019-2024 dilantik.
Baca Juga:Penutupan Logo Diprotes, Pegawai KPK Ogah Tanggapi Komentar Fahri Hamzah
"Capim KPK dikirimnya tidak sekarang, nanti saja menunggu DPR yang baru dilantik. Sehingga nanti lebih fresh untuk melihat sehingga capim KPK yang baru sesuai dengan keinginan banyak orang," paparnya
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menambahkan pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan yang besar juga akan menghambat kinerja KPK yang dituntut untuk melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat dan cermat dalam pemberantasan korupsi.
"KPK akan dibentuk Dewan Pengawas. Penyadapan itu harus ada izin Dewan Pengawas, maka kalau tidak izin kan tidak bisa dilakukan, padahal selama ini basic dari ott itu selalu dicari dari perjalanan-perjalanan itu," ujarnya
Selain itu, penetapan status pegawai KPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara akan menimbulkan loyalitas ganda.
"Pada suatu masa pegawai KPK akan berada pada dilematika akan loyal kepada KPK atau pemerintah," paparnya
Tak hanya itu, persyaratan bagi penyelidik dan penyidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing hanya akan menutup peluang bagi KPK untuk melakukan rekrutmen Mandiri dan dari luar institusi kepolisian.
- 1
- 2