SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bila Revisi Undang-undang (RUU) KPK lolos menjadi Uu, maka nama KPK mestinya harus diubah.
Agus mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR RI, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.
"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) 'komisi pencegahan korupsi'," ujar Agus di kantor Pukat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (11/9/2019).
Sebab, menurut Agus, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas. Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara. Salah satunya dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat atau operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga:RUU KPK Cacat Formil, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Kirim Surat ke Jokowi
Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building. Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.
Karena itu untuk bisa lepas dari jerat korupsi, lanjut Agus, seharusnya DPR RI membenahi Uu Tipikor alih-alih merevisi Uu KPK. Apalagi KPK dalam tugasnya bertumpu pada Uu Tipikor.
"Ini yang harusnya kita memperbarui agenda (penindakan) korupsi kita dengan perbaikan UU Tipikor, tapi ini kok malah side back," katanya.
Karenanya, jika nanti revisi tetap jalan terus, Agus berharap dukungan dari banyak pihak untuk melakukan tindakan. Meski belum bisa memastikan keputusan diambil presiden, dia berharap Jokowi bisa terbuka matanya untuk tidak membuat surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.
"Saya belum bisa menduga-duga, karena ini kan terkait partai pendukung (Jokowi). Makanya kita tunggu saja, toh juga saya belum mendengar secara resmi presiden sudah mengirim supresnya. Kita tunggu sambil berharap pada Allah semoga Pak Jokowi digerakkan hatinya oleh Allah," ujarnya.
Baca Juga:Keranda Mayat, Bendera Kuning hingga Karangan Bunga Berjejer di KPK
Kontributor : Putu Ayu Palupi