SuaraJogja.id - Potret menarik perhatian ditunjukkan satu mahasiswa kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam aksi Gejayan Memanggil 2. Ia menjual air mineral untuk Ambon.
Mahasiswa bernama Andi tersebut memilih cara berbeda di tengah long march menuntut tindakan tegas pemerintah terkait 'RUU bermasalah' dan sejumlah kasus seperti Karhutla serta penindasan HAM.
Andi memilih menjajakkan air mineral seharga Rp 5.000 per botol di depan kampus UNY yang berlokasi di Jalan Colombo, Gejayan.
Nantinya hasil penjualan air mineral tersebut akan didonasikan untuk korban gempa di Ambon, tempat lahir Andi.
Baca Juga:Gejayan Memanggil Jilid 2, Poster Bertema Makeup dan Skincare Eksis Lagi
Bukan tanpa alasan, ia berjualan di tengah seruan kritik kepada DPR. Ia ingin membantu saudara-saudaranya di Ambon.
"Ambon tertutup oleh isu RUU ini. Untuk itu saya mencoba menggalang donasi untuk mereka," imbuhnya kepada Suara.com.
Pun soal ketersediaan air mineral, ia mengaku punya beberapa kardus. Ia pun berharap massa aksi Gejayan Memanggil 2 bisa melihat aksinya.
Dalam aksi damai tersebut, Aliansi Rakyat Bergerak menggaungkan sembilan tuntutan yang telah dikonsolidasikan dalam forum pada Sabtu (28/9/2019) sebagai berikut.
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha & korporasi karhutla, cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem pertanian berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah di dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan elemen masyarakat.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan & Ketahanan Siber dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM & HAM berat, serta adili penjahat HAM.
Baca Juga:MUA Ikut Gejayan Memanggil 2, Poster 'Terima Jasa Makeup' Bikin Salfok