SuaraJogja.id - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY mulai datang pukul 13.09 WIB, Senin (30/9/2019). Mereka berjalan dari taman Abu Bakar Ali menuju ke Gedung DPRD DIY yang berjarak Sekitar 500 meter. Dengan menyanyikan lagu yel-yel tolak revisi, masa berjalan menyusuri jalan Margomulyo yang berada di depan Gedung DPRD DIY.
Dengan membawa spanduk besar bertuliskan 'Tuntaskan Reformasi #FBD Bergerak' dan juga berapa poster tolak melakukan revisi dan juga poster poster perjuangan lainnya seperti 'Bukan UU yang direvisi tetapi otak DPR Yang Harus direvisi' dan 'Yogyakarta Menggugat Bebaskan Reformasi'.
Massa terus berjalan dari sisi Utara ke Selatan Malioboro. Massa yang datang dengan menggunakan berbagai atribut beberapa almamater langsung merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD DIY. Berkali-kali orator yang berada di atas mobil pick up mengingatkan kawan-kawannya terkait dengan kemungkinan adanya penyusup.
"Awas provokator. Kawan-kawan rapatkan barisan, masuk ke barisan," ujarnya.
Baca Juga:Aksi Orator Perempuan di Depan Massa Gejayan Memanggil 2
Koordinator Umum Forum BEM Daerah (FBD), Asfar menuturkan disahkannya undang-undang KPK dan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi sangat jelas terlihat saat ini. Dengan disahkannya undang-undang KPK yang baru Maka banyak kebijakan yang sejatinya memberi gelar KPK dan pemberantasan korupsi sedikit demi sedikit.
Selain itu Mahasiswa juga mengkritisi terkait dengan pembakaran hutan dan lambannya penanganan pemerintah. Selama ini ini akibat kebakaran tersebut sektor pendidikan di beberapa daerah seperti Riau dan Kalimantan Tengah sangat merugikan rakyat sektor pendidikan terpaksa tidak berjalan sektor perekonomian masyarakat terganggu dan sudah pasti menyerang kesehatan jasmani masyarakat.
"Lambannya penanganan pemadaman api oleh pemerintah pusat juga tidak tegasnya aparatur negara dalam mencari tersangka pembakaran tersebut dan memberi sanksi kepada para perusahaan kelapa sawit yang terbukti melakukan pembakaran," tandasnya.
Massa juga menilai demokrasi hak rakyat untuk berpendapat penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan semakin terancam pelaksanaannya. Undang-undang MD3 yang telah dibatalkan MK RUU KUHP dan pasal pasal karet dalam undang-undang ITE menunjukkan hal tersebut.
"Ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya aparat keamanan melakukan tindakan yang represif dan bahkan melakukan penangkapan. Ini sangat disesalkan," tambahnya.
Baca Juga:Anak STM Ikut Aksi Damai Gejayan Memanggil Jilid 2
Sementara pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan sumber daya alam serta tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif saat ini masih sering terjadi. Oleh karena itu massa mendesak presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR.
- 1
- 2