Aktivis Pecinta Binatang Desak Polisi Lakukan Uji Laboratorium

Pelapor diwakili oleh komunitas Animal Defender Indonesia setempat dan tetap berkoordinasi bersama.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Oktober 2019 | 18:58 WIB
Aktivis Pecinta Binatang Desak Polisi Lakukan Uji Laboratorium
Tangkapan layar video kucing dicekoki ciu bekonang dari akun Twitter @jmesbryant . [Twitter]

SuaraJogja.id - Aktivis pecinta binatang mendesak polisi melakukan uji laboratorium, untuk memastikan kandungan minuman yang diberikan kepada kucing dalam video yang diunggah pada akun @azzam_cancel.

Aktivis Animal Defender Indonesia Doni Herdaru mengungkapkan, setelah berdiskusi dan berembuk membahas kasus dan perkembangan penyelidikan dengan jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, maka diputuskan dibuatkan Laporan Polisi dengan nomer STTLP/190/X/RES.1.24/2019/JATIM/RESTL-AGUNG dan BAP langsung pelapor.

Demi ringkas dan hemat waktu, pelapor diwakili oleh komunitas Animal Defender Indonesia setempat dan tetap berkoordinasi bersama.

"Kami juga sepakat, agar bangkai kucing diperiksa di Puslabfor Polda Jatim sesegera mungkin. Untuk memastikan apakah ada kandungan alkohol atau tidak, apakah ada racun tikus atau tidak," kata Doni melalui keterangan tertulis pada Jumat (18/10/2019).

Ia meminta kepada segenap pihak untuk menahan diri, sebelum hasil uji laboratorium resmi dikeluarkan.

"Kami membidik terlapor dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun, lebih joss dari 302 KUHP. Jika nanti hasil laboratorium ditemukan alkohol, pasal akan ditambahkan dengan Pasal 302 dan pasal 406 KUHP. Hukum harus ditegakkan," katanya.

"Walau nanti tidak terbukti ada alkohol, namun narasi provokatif pada video itu sungguh tidak patut dan bahaya ditiru oleh masyarakat," kata Doni.

Ia mengatakan, Animal Defender Indonesia tidak akan tinggal diam pada kasus-kasus yang berpotensi merusak dan mencederai moral bangsa.

"(Laporan) cukup di Tulungagung sementara ini," ucapnya.

Untuk diketahui, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Muqowim mengatakan, menyikapi video dan informasi yang beredar, kampus sudah mencari informasi yang sekiranya valid dan benar.

Baca Juga:Viral Penyiksaan Kucing, Mahasiswa Potensi Dipidana, UIN Suka Angkat Tangan

Hanya saja ia menegaskan, apabila memang tindakan yang dilakukan mahasiswa semester V itu benar berbuntut hukum, kampus menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk bertanggungjawab secara pribadi.

"Karena tidak ada hubungannya dengan program kampus," tutur dia.

Pada Kamis (17/10/2019) beredar di media sosial, sebuah video berisikan dugaan tindakan penyiksaan terhadap kucing.

Dari keterangan yang ada, ditulis bahwa kucing berwarna abu putih itu menjadi hewan percobaan yang diminumkan miras jenis ciu bekonang.

"Terima kasih. karenamu aku dapat membuat status ini," tulis pengunggah di akhir videonya.

Baca Juga:Viral Video Penyiksaan Kucing, Pelaku Diduga Mahasiswa PTN di Jogja

Pengunggah dalam video diperkirakan melakukan aktivitasnya pada malam hari, diunggah dalam story instagram oleh akun @azzam_cancel yang di dalam feed akun diketahui sebagai pemilik kedai kopi @artcoffee.jogja di Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

REKOMENDASI

News

Terkini