Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu

Warga yang menolak tersebut berasal dari Dusun Pencar, Kentingan, Murangan, Tambakan, Jambon Lor dan Jambon Kidul.

Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:47 WIB
Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
Pembentangan spanduk penolakan penambangan dipasang Warga Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman. [Suara.com/Uli Febriarni]

"Saya tidak tahu, saya hanya mengawasi proyek pembangunan kantor saja," katanya.

Sementara di lokasi yang disebut direncanakan menjadi lokasi tambang, belum terlihat aktivitas penambangan. Hanya terlihat proyek sebuah bangunan yang diperkirakan merupakan kantor CV Kayon.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dwi Anta memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan penambangan batu dan pasir CV Kayon dipastikan belum keluar.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan kepada DLH Sleman. Dokumen yang berkategori UKL/UPL itu, masih dalam proses. Kendati demikian, sudah dilakukan sidang dan jajak dengar pendapat bersama masyarakat setempat.

Baca Juga:Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk

"Dari sisi teknis dan sosial ya harus klir. Kalau belum klir, ya tidak kami keluarkan izin lingkungannya," ungkapnya.

Dwi tak memungkiri ada perizinan tertentu yang harus diurus oleh penambang di tingkat Pemda DIY. Namun, Dwi mengaku tidak menghapal izin yang perlu diurus tersebut.

"Wewenang kami hanya izin lingkungan. Izin apa saja di provinsi (Pemda DIY) saya tidak hafal, karena kalau izin lingkungan itu berdasarkan kewilayahan. Tapi kalau yang propinsi itu harus dipenuhi juga," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak