Redam Konflik, Verifikasi Perizinan Rumah Ibadat Dilakukan di Sleman

Verifikasi tersebut dilakukan untuk membedakan antara perizinan rumah ibadat dan tempat ibadat.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 November 2019 | 00:30 WIB
Redam Konflik, Verifikasi Perizinan Rumah Ibadat Dilakukan di Sleman
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

SuaraJogja.id - Persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi penyebab konflik kini mulai diperhatikan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahkan, hal tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang izin pendirian bangunan, tempat ibadat dan rumah ibadat di Sleman. Dalam perjalanannya, verifikasi tersebut dilakukan untuk membedakan perizinan antara rumah ibadat dan tempat ibadat.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman Wiratno mengatakan masih ada pemahaman mengenai perizinan pendirian tempat ibadat dan rumah ibadat. Dia mengemukakan dispensasi pendirian rumah ibadat syarat mutlaknya adalah IMB. Sementara untuk mendirikan rumah ibadat harus memiliki izin lengkap yakni Kemenag, FKUB, Bupati dan masyarakat sekitar.

"Warga harus bisa membedakan rumah ibadat dan tempat ibadat. Mendirikan masjid, gereja, vihara, pura harus ada izin lengkap. Sementara kalau mendirikan musala, langgar, kapel, sanggar dan sebagainya hanya diperlukan IMB. Izin pendirian rumah ibadat harus ada tiga rekomendasi utama yakni FKUB, Kemenag dan Bupati," katanya seperti dilansir KRjogja.com-jaringan Suara.com pada Minggu (3/11/2019).

Baca Juga:Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium

Wiratno mengatakan pendirian rumah ibadat rentan bermasalah dalam hal perizinan, perbedaan pemahaman dan faktor lain. Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku, rumah ibadat yang berdiri diatas tanah kas desa, tanah Pemerintah Desa (PD) ataupun Sultan Ground (SG) tetap harus ada tanda bukti kerelaan dari desa dan kekancingan bagi tanah SG.

"Untuk rumah ibadat yang dibangun di atas tanah kas desa harus membuat surat pernyataan kerelaan bahwa tanah kas desa direlakan untuk menjadi rumah ibadat. Jika wakaf, sertifikat milik pribadi, pemilik surat pernyataan mewakafkan, kerelaan tanahnya dijadikan bangunan rumah ibadat. Sementara untuk tanah berstatus SG memang harus ada kekancingan," katanya.

FKUB sendiri memberikan kelonggaran dalam hal verifikasi terkait rumah ibadat yang sudah berdiri sebelum SKB turun.

"Logikanya tidak mungkin diminta kembali jika itu tanah SG atau berstatus milik PD. Jadi jangan khawatir," tambahnya.

Tim FKUB dan Kemenag, lanjut Wiratno, telah melakukan verifkasi 1.000 rumah ibadat. Dari hasil verifikasi tersebut, ada beberapa yang dikembalikan berkasnya ke KUA dan dilimpahkan ke penyuluh lapangan untuk diminta kejelasan.

Baca Juga:Warga Tolak Rumah Jadi Tempat Ibadah di Bantul, Yunus Akui Ditekan

"Sering juga kami temui di lapangan masjid bentuknya kecil tetapi surau, musala bahkan langgar lebih besar dari masjid," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak