Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya

"Kami menuntut izin ditolak atau dibatalkan," ungkapnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 14 November 2019 | 12:26 WIB
Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
Warga Sindumartani yang tergabung dalam PSTA mendatangi kantor DLH Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2019). - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Sindu Tolak Asat (PSTA) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2019) pagi, untuk kembali menyuarakan penolakan tambang Sungai Gendol.

Seorang warga, Basuni Muhtar, menjelaskan, kedatangan mereka ke kantor DLH bertujuan untuk meminta kejelasan dari dinas mengenai proses izin kegiatan tambang yang diajukan sebuah perusahaan tambang yang sedianya beroperasi di kampung mereka.

"Kami menuntut izin ditolak atau dibatalkan," ungkapnya.

Sementara itu, di dalam pertemuan, warga mengungkapkan, berhubung pengajuan izin tambang perusahaan masih dalam proses, maka warga juga meminta untuk dilibatkan dalam perkembangan proses perizinan itu.

Baca Juga:Gelar Rakornas, PKS Tegaskan Sikap Oposisi

"Kami minta apabila ada dokumen yang masih harus dilengkapi oleh perusahaan itu, kami minta ada persetujuan dari paguyuban. Kami takut nanti ada rekayasa, seperti izin-izin yang ada sebelumnya," kata dia

Kepala DLH Sleman Dwi Anta mengungkapkan, pengurusan UKL/UPL yang menjadi wewenang DLH Sleman tak serta-merta meloloskan dokumen yang diajukan oleh sebuah perusahaan tambang karena ada aspek-aspek lainnya.

"Ada biotik, abiotik, sarana dan prasarana, sosial dan budaya," kata Dwi.

Ia juga akan berupaya memenuhi keinginan warga yang ingin dilibatkan dalam pengecekan dokumen milik perusahaan, tetapi hanya yang sifatnya terbuka, bukan dokumen tertentu yang sifatnya hanya boleh dilihat oleh kalangan terbatas.

"Nanti akan ada dokumen yang ditandatangani, tidak serta-merta perusahaan mung janjine. Biasane nek mung janji, wis suwe yo lali. Nanti kalau ada masukan dari warga, bisa disusulkan juga," paparnya.

Baca Juga:Dimyati Natakusumah Soroti 5 Poin Renstra Kejagung

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak