Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol

Petugas pun tak hanya menggelar razia di kafe-kafe, melainkan juga sampai ke toko kelontong di desa-desa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 14 November 2019 | 14:51 WIB
Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol
Ilustrasi minuman beralkohol (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Sebanyak 1.860 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam razia yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Razia peredaran minum beralkohol itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, sesuai regulasi, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat usaha yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Petugas pun tak hanya menggelar razia di kafe-kafe, melainkan juga sampai ke toko kelontong di desa-desa.

Baca Juga:Nadine Chandrawinata Terapkan 5 Langkah Kecil Ini Lestarikan Lingkungan

Dedi mengatakan, dari dua kali razia, rupanya angka penjualan minuman beralkohol oleh pihak yang tak memiliki izin masih tinggi.

"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," ungkap Dedi di Sleman, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Antara.

Tak hanya masalah perizinan, Dedi menambahkan, penjual juga tidak boleh melayani pembeli minuman beralkohol yang usianya masih di bawah 21 tahun.

"Namun yang kami sayangkan, mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," jelas Dedi.

Maka dari itu, sampai akhir tahun nanti pihaknya akan terus melakukan razia di kafe besar dan kecil, juga di toko kelontong di desa.

Baca Juga:Bukan Sibuk, Ini Alasan Sebenarnya Masih Sulit Olahraga Rutin dan Teratur

"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," tutur Dedi.

Dari hasil razia, minuman beralkohol yang paling banyak disita termasuk dalam golongan A, atau memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.

Meski begitu, menurut Dedi, peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga masih cukup banyak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak