Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol

Petugas pun tak hanya menggelar razia di kafe-kafe, melainkan juga sampai ke toko kelontong di desa-desa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 14 November 2019 | 14:51 WIB
Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol
Ilustrasi minuman beralkohol (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Sebanyak 1.860 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam razia yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Razia peredaran minum beralkohol itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, sesuai regulasi, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat usaha yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Petugas pun tak hanya menggelar razia di kafe-kafe, melainkan juga sampai ke toko kelontong di desa-desa.

Baca Juga:Nadine Chandrawinata Terapkan 5 Langkah Kecil Ini Lestarikan Lingkungan

Dedi mengatakan, dari dua kali razia, rupanya angka penjualan minuman beralkohol oleh pihak yang tak memiliki izin masih tinggi.

"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," ungkap Dedi di Sleman, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Antara.

Tak hanya masalah perizinan, Dedi menambahkan, penjual juga tidak boleh melayani pembeli minuman beralkohol yang usianya masih di bawah 21 tahun.

"Namun yang kami sayangkan, mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," jelas Dedi.

Maka dari itu, sampai akhir tahun nanti pihaknya akan terus melakukan razia di kafe besar dan kecil, juga di toko kelontong di desa.

Baca Juga:Bukan Sibuk, Ini Alasan Sebenarnya Masih Sulit Olahraga Rutin dan Teratur

"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," tutur Dedi.

Dari hasil razia, minuman beralkohol yang paling banyak disita termasuk dalam golongan A, atau memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.

Meski begitu, menurut Dedi, peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga masih cukup banyak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak