SuaraJogja.id - Pemkab Sleman tak bisa menolak maupun membatalkan pengajuan izin perusahaan tambang yang akan beroperasi di kawasan Sungai Gendol, Sindumartani, Sleman, Yogyakarta. Lantaran pemkab hanya memiliki wewenang memberikan UKL/UPL bagi pengusaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Dwi Anta mengatakan dokumen UKL/UPL hanyalah bagian dari proses perizinan, yang masih harus dilanjutkan di tingkat pemerintah provinsi.
Sifat dokumen yang diterbitkan Pemkab Sleman, lanjutnya, hanya merekomendasi atau tidak sebelum proses berlanjut ke Pemda DIY.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, dampak UKL/UPL itu tidak penting. Yang dampak penting itu harus susun AMDAL. Kalau AMDAL, disanalah butuh ada kajian. Ada layak dan tidak layak," ungkapnya, ditemui usai bertemu Warga Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) di Kantor DLH Sleman pada Kamis (14/11/2019).
Baca Juga:Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
Ia melanjutkan, kalau persyaratan yang diberikan perusahaan dinilai tidak layak atau tidak sesuai, hal itu bisa ditolak atau dibatalkan.
"Tapi UKL/UPL ini tidak, hanya upaya kelola. Jadi yang ada hanya rekomendasi dan tidak rekomendasi," jelasnya.
Dwi menyebutkan, saat ini pengajuan proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Kayon adalah perbaikan dokumen.
Ia kembali menegaskan, ada empat poin yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen UKL/UPL. Mulai dari poin abiotik, biotik, sarana dan prasarana, sosial, budaya.
"Kalau salah satu tidak terpenuhi, kami belum akan mengeluarkan rekomendasi. Untuk aspek sosial harus diselesaikan antara perusahaan dengan warga. Nanti harus ada bukti kalau tidak ada masalah di lapangan, kami butuh bukti itu," kata dia.
Baca Juga:Penambangan di Sungai Gendol, DLH: Jika Ada penolakan, Izin Tak akan Keluar
Ketua PSTA Mahmudi mengungkapkan, apabila kegiatan penambangan terjadi di Sungai Gendol berpotensi merugikan semua warga di Desa Sindumartani.
- 1
- 2