Warga Tuntut Pembatalan Izin Tambang di Sungai Gendol, Ini Jawaban Pemkab

Saat ini pengajuan proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Kayon adalah perbaikan dokumen.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 November 2019 | 18:30 WIB
Warga Tuntut Pembatalan Izin Tambang di Sungai Gendol, Ini Jawaban Pemkab
Warga Sindumartani tolak penggalian Sungai Gendol - (dok PSTA)

SuaraJogja.id - Pemkab Sleman tak bisa menolak maupun membatalkan pengajuan izin perusahaan tambang yang akan beroperasi di kawasan Sungai Gendol, Sindumartani, Sleman, Yogyakarta. Lantaran pemkab hanya memiliki wewenang memberikan UKL/UPL bagi pengusaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Dwi Anta mengatakan dokumen UKL/UPL hanyalah bagian dari proses perizinan, yang masih harus dilanjutkan di tingkat pemerintah provinsi.

Sifat dokumen yang diterbitkan Pemkab Sleman, lanjutnya, hanya merekomendasi atau tidak sebelum proses berlanjut ke Pemda DIY.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, dampak UKL/UPL itu tidak penting. Yang dampak penting itu harus susun AMDAL. Kalau AMDAL, disanalah butuh ada kajian. Ada layak dan tidak layak," ungkapnya, ditemui usai bertemu Warga Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) di Kantor DLH Sleman pada Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya

Ia melanjutkan, kalau persyaratan yang diberikan perusahaan dinilai tidak layak atau tidak sesuai, hal itu bisa ditolak atau dibatalkan.

"Tapi UKL/UPL ini tidak, hanya upaya kelola. Jadi yang ada hanya rekomendasi dan tidak rekomendasi," jelasnya.

Dwi menyebutkan, saat ini pengajuan proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Kayon adalah perbaikan dokumen.

Ia kembali menegaskan, ada empat poin yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen UKL/UPL. Mulai dari poin abiotik, biotik, sarana dan prasarana, sosial, budaya.

"Kalau salah satu tidak terpenuhi, kami belum akan mengeluarkan rekomendasi. Untuk aspek sosial harus diselesaikan antara perusahaan dengan warga. Nanti harus ada bukti kalau tidak ada masalah di lapangan, kami butuh bukti itu," kata dia.

Baca Juga:Penambangan di Sungai Gendol, DLH: Jika Ada penolakan, Izin Tak akan Keluar

Ketua PSTA Mahmudi mengungkapkan, apabila kegiatan penambangan terjadi di Sungai Gendol berpotensi merugikan semua warga di Desa Sindumartani.

"Air Sungai Gendol itu untuk sehari-hari dan pertanian. Ada sekitar 300 hektare sawah terdampak pula. Total ada 11 dusun terdampak penambangan, semua menolak, sudah tanda tangan dan cap jempol," sebut Mahmudi.

Sementara warga lainnya, Basuni Muhtar menyatakan penambangan bisa menyebabkan kerusakan alam sungai Gendol, hilangnya mata air, polusi udara, jalan rusak karena dilewati kendaraan tambang dan rawan konflik sosial di tengah masyarakat.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak