SuaraJogja.id - Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) meminta Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghapus istilah pribumi dan nonpribumi. Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran dalam konstitusi Republik Indonesia tak mengenal kata Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi dan nonpribumi.
Hal tersebut menyusul adanya gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Felix Juanardo Winata yang mengajukan surat permohonan pengujian pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Felix mengajukan judicial review (JR) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.
Menanggapi persoalan itu, Granad meminta kepada Pemprov DIY untuk menghapus istilah WNI pribumi dan nonpribumi.
"Kami meminta pejabat negara, khusunya Pemprov DIY menghormati dan taat pada konstitusi NKRI seperti sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Kami minta segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan non pribumi," kata ketua Granad Willie Sebastian saat menggelar konferensi pers di Banyu Mili, Sleman pada Jumat (22/11/2019).
Baca Juga:Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
Willie menegaskan, NKRI tak pernah membeda-bedakan warga negaranya apalagi sampai menyebut pribumi dan nonpribumi.
"Praktiknya di lapangan, kami kerap mendapat diskriminasi itu ketika akan mengurus tanah. Mereka masih menggunakan kata WNI nonpribumi yang tak bisa memiliki hak tanah (di DIY). Ini yang perlu kami tegaskan bahwa warga negara ini sama. Tak perlu dibedakan karena masalah keturunan," tegas Willie.
Ia mengemukakan banyak WNI keturunan Tionghoa yang dipersulit saat mengurus tanah di DIY. Menurut Willie, petugas kerap melihat wajah orang yang mengurus tanah, apakah memiliki keturunan Tionghoa atau tidak.
"Hal ini sering kami terima. Sehingga kami harus mengakui jika kami WNI nonpribumi. Jika tidak mengakui, pengajuan mengurus tanah ini tidak diproses (di BPN)," tutur dia.
Willie mengungkapkan, sebagai WNI memiliki hak yang sama. Artinya, keinginan memiliki sebidang lahan di mana pun tempatnya, warga punya hak untuk mendapatkan.
Baca Juga:UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar
"Ya Yogyakarta memang istimewa. Namun, istimewa di sini malah mendiskriminasikan sebagian golongan. Jelas hal itu menyalahi UU nomor 13 tahun 2012 Pasal 16 dimana gubernur dan wakil gubernur dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasikan kelompok dan golongan tertentu," katanya.