Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.
Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai