Ini Pengakuan PT AMI Soal Nasib Sopir Bus Trans Jogja yang Tabrak Pemotor

Pihaknya mengaku tak sembarangan merekrut pengemudi untuk bus Trans Jogja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 November 2019 | 14:58 WIB
Ini Pengakuan PT AMI Soal Nasib Sopir Bus Trans Jogja yang Tabrak Pemotor
Suasana simpang empat UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Ringroad Utara di siang hari - (SUARA/Baktora)

Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.

Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.

Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak