Catat, Ini Nama-Nama Baru Kecamatan hingga Jabatan di DIY pada 2020

Tak hanya camat, kepla desa, dan sekretaris desa, sejumlah jabatan lain di pemerintahan DIY juga akan berganti nama.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 29 November 2019 | 16:27 WIB
Catat, Ini Nama-Nama Baru Kecamatan hingga Jabatan di DIY pada 2020
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberi keterangan pada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/11/2019) - (SUARA/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota pada 2020 mendatang. Perubahan dilakukan sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.

Kecamatan di kabupaten diganti jadi kapanewon, kecamatan di kota jadi kemantren, dan camat di kabupaten maupun kota diubah jadi panewu.

Sementara itu, desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun, nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama atau tidak diubah.

Sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan jadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial, dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.

Baca Juga:Beri Keterangan Palsu Setelah Tabrak Mahasiswa, Sopir Trans Jogja Dipecat

Di tingkat kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, urusan perencanaan jadi pangripta, sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.

Perubahan nama tersebut nantinya juga akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda. Di antaranya papan dan urusan administrasi lainnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X, di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/11/2019) mengungkapkan, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah (perda), sehingga kebijakan itu bisa segera direalisasikan tahun depan.

"Ya itu bikin perda, kabupaten-kabupaten. Dengan perda keistimewaan," ungkapnya.

Tiga kabupaten -- Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo -- serta Kota Yogyakarta, menyatakan siap dengan perdanya. Sedangkan, Sleman masih menunggu pembahasan perda yang ditargetkan bisa selesai akhir 2019 mendatang.

Baca Juga:Bank BJB Raih Penghargaan Best Financial Performance Bank

"Kalau bisa kita minta tahun ini [Sleman] untuk menyelesaikan [perda]. Kita tunggu sampai akhir tahun. Tapi kan ada pemilihan lurah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak