"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.
Penumpang Pesawat Air Asia Ngaku Bawa Bom, Bandara Adisutjipto Jogja Geger
Kronologi kejadian bermula dari laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang inisial TH mengatakan pada seorang rekannya, bahwa dia membawa bom.
Reza Gunadha
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:23 WIB

BERITA TERKAIT
Makin Ngeri! Usai Polisi Dibacok, Remaja Pelaku Tawuran di Jakarta Kini Bawa Bom Molotov
16 Juli 2024 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini