SuaraJogja.id - Uskup Agung Semarang Robertus Rubiyatmoko menyesalkan larangan perayaan Natal yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatra Barat. Sebab, semua orang seharusnya bisa merayakan hari raya sesuai agama dan imannya.
"Menurut hemat saya, larangan seperti itu [di Dharmasraya] tidak pada tempatnya," ujar Robertus usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (23/12/2019).
Menurut pemuka agama yang akrab disapa Romo Ruby ini, Indonesia dikenal menghayati dan menjunjung tinggi serta menghargai Bhineka Tunggal Ika. Karenanya, meski Pemkab Dharmasraya mengklaim pelarangan perayaan Natal karena tidak ada rumah ibadah, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.
"Apa yang jadi alasan mereka, perjuangan mereka, itu yang perlu kita lihat lebih teliti supaya kita tidak bisa memberikan penilaian langsung tanpa melihat data-data yang kongkrit," ungkapnya.
Baca Juga:AJI Sebut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tahun 2019 Didominasi Polisi
Sebelumnya, Program Manager Pusaka Foundation Padang menyebutkan, terjadi larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan di Pesisir Selatan. Padahal terdapat 22 Kepala Keluarga (KK) umat Kristiani di Dharmasraya dan 15 KK umat Kristiani di Pesisir Selatan.
Di kedua kabupaten itu tak ada rumah ibadah untuk umat Kristiani, sehingga mereka di Dharmasraya harus merayakan Natal ke gereja terdekat di Sawahlunto, yang berjarak 135 km.
Kontributor : Putu Ayu Palupi