"Mesin sedot ini cukup berbahaya jika digunakan untuk melakukan penambangan. Karena tanah yang ada di atasnya masih utuh dan berpotensi ambles. Idealnya penambangan itu digunakan dengan alat berat (dikeruk) dari permukaan tanah. Tentunya semua itu harus ada izin yang jelas dari pihak berwenang," ungkapnya.
Tony mengimbau kepada masyarakat dan pemangku wilayah, baik dari RT, RW, Lurah dan Camat aktif ketika ada aktivitas penambangan.
"Jadi masyarakat harus ikut berperan aktif saat ada praktek penambangan. Masyarakat bisa menanyakan izin atau menambang dengan menggunakan alat berat atau tidak. Nah pemangku wilayah juga harus aktif saat beberapa penambang itu melakukan aktivitasnya," ungkap dia.
Atas tindakan para sembilan tersangka, Tony menuturkan mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau membayar denda sebanyak Rp 10 miliar. Hal itu sesuai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga:CEO PSS Sleman Pastikan Kabar Seto Nurdiantoro ke Timnas Tidak Benar
"Ancamannya mereka bisa dipenjara 10 tahun, itu paling lama atau membayar denda Rp 10 miliar," katanya.