SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta meringkus sembilan tersangka penambangan ilegal atau illegal mining selama kurun waktu 20 hari lalu. Sebanyak tiga excavator dan uang puluhan juta disita sebagai bukti.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat enam laporan terkait penambangan liar di DIY.
"Operasi ini kami lakukan selama 20 hari lalu, mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2019. Terdapat enam kasus tambang tanpa izin yang kami ungkap dan menangkap sembilan tersangka," kata Tony saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).
Tony menerangkan enam kasus itu tersebar di empat kabupaten DIY antara lain, wilayah Sleman terdapat dua kasus penambangan ilegal, Kabupaten Bantul terdapat dua kasus. Sementara wilayah Kulonprogo dan Gunung Kidul masing-masing terdapat satu kasus.
Baca Juga:CEO PSS Sleman Pastikan Kabar Seto Nurdiantoro ke Timnas Tidak Benar
"Modus mereka ini bermacam-macam, ada yang mengeruk lahan dengan tujuan meratakan tanah, ada yang melakukan penambangan pasir di lokasi tak berizin dan menjual hasilnya. Hingga melakukan penambangan pasir dengan menyedot tanpa izin dinas," ungkapnya.
Sembilan tersangka itu antara lain, SWJ (49), RH (60) dan DRD (55) serta SG (44) keempatnya melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Sleman. Selanjutnya di kabupaten Bantul, polisi meringkus pelaku berinisial AW (39), NK (37) dan DP (37).
"Wilayah Kulonprogo kami mengamankan pelaku berinisial DF (21). Sedangkan di Kabupaten Gunung Kidul seorang pelaku SL (46) kami amankan saat melakukan pengerukan menggunakan alat berat (excavator)," jelas Tony.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tiga excavator yang digunakan pelaku dari Sleman sebanyak dua unit dan tersangka dari Gunungkidul sebanyak satu unit.
"Jadi ada tiga excavator yang kami amankan sebagai barang bukti. Karena mereka menjual kembali hasil penambangan ilegal itu, petugas juga menyita uang berjumlah Rp 98.130.00," kata dia.
Baca Juga:Demi Indonesia, PSS Sleman Rela Lepas Seto Nurdiantoro ke Timnas
Tony melanjutkan, tak hanya alat berat yang disita. Sebanyak tujuh unit truk dan satu pick up diamankan petugas. Selain itu terdapat empat buah sekop, satu buah ayakan dan tujuh mesin sedot.
"Mesin sedot ini cukup berbahaya jika digunakan untuk melakukan penambangan. Karena tanah yang ada di atasnya masih utuh dan berpotensi ambles. Idealnya penambangan itu digunakan dengan alat berat (dikeruk) dari permukaan tanah. Tentunya semua itu harus ada izin yang jelas dari pihak berwenang," ungkapnya.
Tony mengimbau kepada masyarakat dan pemangku wilayah, baik dari RT, RW, Lurah dan Camat aktif ketika ada aktivitas penambangan.
"Jadi masyarakat harus ikut berperan aktif saat ada praktek penambangan. Masyarakat bisa menanyakan izin atau menambang dengan menggunakan alat berat atau tidak. Nah pemangku wilayah juga harus aktif saat beberapa penambang itu melakukan aktivitasnya," ungkap dia.
Atas tindakan para sembilan tersangka, Tony menuturkan mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau membayar denda sebanyak Rp 10 miliar. Hal itu sesuai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancamannya mereka bisa dipenjara 10 tahun, itu paling lama atau membayar denda Rp 10 miliar," katanya.