Menanggapi soal polemik tersebut, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Polres Klaten telah meninjau lokasi pabrik, Sabtu (4/1/2020) sore.
Pemerintah pusat melalui BKPM telah memberi izin operasi, namun dengan sejumlah syarat. Beberapa diantaranya, masalah debu dan suara bising harus diatasi pemilik usaha. Jika dua hal tersebut tak bisa diatasi, pemerintah akan mencabut izin usaha.