SuaraJogja.id - Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga menjadi perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Ia pun meminta warga DIY untuk memperhatikan pengelolaan sampah tersebut melalui imbauan yang tercantum pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 490/17558 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2019.
Imbauan ini juga dijelaskan Pemda DIY melalui akun resmi Intagram @humasjogja, Rabu (8/1/2020). Pada unggahannya, disebutkan langkah-langkah mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Secara garis besar, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan untuk mengikuti imbauan Sultan: pembatasan timbunan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah rumah tangga.
Baca Juga:Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT
Menurut uraian dari Humas Pemda DIY, contoh tindakan untuk langkah pertama antara lain mengurangi penggunaan kantong plastik, membawa kantong belanja sendiri, membawa botol minum sendiri, anti-penggunaan styrofoam, anti-sedotan plastik, dan lain sebagainya.
Selain itu, Sultan mengharapkan, sampah dimanfaatkan kembali melalui pembinaan pemulung dan peningkatan kinerja bank sampah.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan dan menggunakan Tempat Pembuangan Sementara Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).
"Langkah lain yang bisa digalakkan adalah melakukan daur ulang, yakni dengan memilih dan mengolah sampah di rumah tangga dan komposting sampah di rumah tangga," tutup @humasjogja.
Baca Juga:5 Gaya Hidup yang Bisa Bantu Jaga Bumi, Yuk Mulai dari Sekarang!