Begini Kronologi Kasus Suap Proyek SAH yang Melibatkan Dua Jaksa

Dua jaksa tersebut didakwa telah menerima suap untuk meloloskan PT Widoro Kandang dalam proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH).

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2020 | 18:30 WIB
Begini Kronologi Kasus Suap Proyek SAH yang Melibatkan Dua Jaksa
Proyek pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) di kawasan Jalan Soepomo dan Babaran Kota Yogyakarta dihentikan setelah OTT KPK, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).

Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo.

Dalam dakwaannya, terdakwa Eka Safitra bersama-sama dengan Satriawan Sulaksono pada bulan Maret hingga 19 Agustus 2019 bertempat di sebuah restoran di Jalan Monginsidi Tegalharjo Jebres Kota Surakarta, Stasiun Balapan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 221.740.000 dari Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri.

Uang tersebut diterima oleh terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono agar mengupayakan perusahaan yang dibawa oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma yaitu PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo, Cs di Dinas Pekerjaan Umum, Perumhan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 Bidang Sumber Daya Air dengan nominal pagu anggaran Rp. 10.887.750.000.

Baca Juga:Klitih di Jalan Gambiran Jogja, Kawanan Remaja Lempari Kayu ke Pemotor

Pada bulan Maret 2019 terdakwa Eka Safitra mencari kontraktor dari Solo untuk mengikuti pelelangan di Kota Yogyakarta. Kemudian terdakwa menghubungi Satriawan Sulaksono dan meminta agar dikenalkan kepada kontraktor di Solo dan Satriawan Sulaksono merekomendasikan Sumardjoko.

Pada bulan April 2019 bertempat di Hotel Asia Solo dilakukan pertemuan antara terdakwa, Satriawan Sulaksono, Gabriella Yuan Anna Kusuma, Tjandra Sugiyanto, Nur Alam Akbar Al Fattah dan Novi Hartono.

Setelah pertemuan terdakwa bersama Satriawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma mengenai komitmen fee 5% dengan rincian 1,5% untuk unit Pokja atau BLP, 1,5% untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono serta 2% untuk Tim TP4D Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.

Atas penyampaian tersebut Gabriella Yuan Anna Kusuma menyetujui. Pada 5 April 2019 dengan dalih untuk diserahkan kepada BLP, terdakwa meminta "tanda jadi" sebesar Rp10 juta kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma melalui Novi Hartono.

Kemudian pada 8 April 2019 bertempat di Stasiun Balapan Solo, terdakwa menerima uang Rp10 juta dari Gabriella Yuan Anna Kusuma melalui Novi Hartono.

Baca Juga:Jadikan Kota Ramah Lansia, Dinsos Jogja Bangun "Grisela"

Lantas pada tanggal 15 Juni 2019 bertempat di rumah terdakwa di Gang Kepuh Kampung Peroran Kelurahan Jebres Kota Surakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma memberikan uang sebesar Rp100.870.000 kepada terdakwa melalui Novi Hartono dan Nur Alam Akbar Al Fattah.

Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada BLP dan pada waktu yang sama PT Widoro Kandang dinyatakan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH di Jalan Supomo, cs Kota Yogyakarta.

Pada bulan Agustus 2019, terdakwa kembali menagih sisa fee sebesar 1,5% yang merupakan bagian untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma melalui Satriawan Sulaksono.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2019 bertempat di rumah terdakwa di Gang Kepuh Kampung Peroran Kelurahan Jebres Kota Surakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma memberikan uang sejumlah Rp.110.870.000 untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono melalui Novi Hartono.

JPU pun mendakwa terdakwa Eka Safitra dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke - (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono didakwa pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan JPU baik terdakwa Eka Safitra maupun Satriawan Sulaksono melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan JPU. Sehingga sidang pekan depan akan mendengarkan keterangan para saksi dalam kasus ini.

Kontributor : Julianto

REKOMENDASI

News

Terkini