Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra

Namun terdakwa Gabriella mengaku telah menyuap Eka Safitra untuk memenangkan tender.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:57 WIB
Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma membacakan pledoi di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). Ia terjerat kasus suap proyek SAH di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta. - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Salah seorang terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020), Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, merasa diperdaya oleh Eka Safitra. Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut, kata dia, menjanjikan kemenangan PT Widoro Kandang sebagai PT yang namanya dipinjam Gabriella untuk memenangkan lelang proyek SAH.

"Dalam pembelaan kami, seorang pengusaha [Gabriella] yang baik dan profesional dan inovatif telah "digigit" aparat penegak hukum yang jahat," ungkap penasihat hukum Gabriella, Mohammad Sofyan, usai persidangan.

Karenanya, tuntutan JPU KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta dirasa tidak tepat. Semestinya, lanjut dia, JPU menggunakan pasal 13 UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana.

Baca Juga:Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik

Menurut Sofyan, berdasarkan fakta di persidangan, pasal 5 dirasa tidak relevan digunakan JPU karena tepat untuk dipakai dalam tuntutan tindak pidana yang dilakukan Eka Safitra dan bukannya Gabriella.

Namun disebutkan, terdakwa Gabriella mengakui telah menyuap Eka Safitra untuk memenangkan tender. Meski begitu, Sofyan menuturkan, suap dilakukan karena Gabriella dikecoh Eka Safitra sebagai jaksa fungsional, bukan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Dalam proyek SAH tidak ada persengkokolan lelang. Kemenangan PT Widoro Kandang karena memenuhi syarat administratif dan penawaran terendah dari perusahaan lainnya," ungkapnya.

Uang suap yang diberikan Gabriella pada Eka Safitra, lanjut Sofyan, yang diberikan tiga kali dengan total nilai Rp221.740.000, ternyata dimanfaatkan sendiri bagi kepentingan Eka Safitra dan tidak didistribusikan ke pihak terkait proyek tersebut.

"Semuanya [suap] ke Pak Eka Safitra. Terdakwa Gabriella justru mengalami kerugian karena memodali dulu proyek itu Rp1,5 miliar karena anggaran proyek belum cair. Itu memang kerugian faktual, dan setelah kasus ini, proyek SAH juga dihentikan sepihak. Karenanya, uang muka sudah dikembalikan," tandasnya

Baca Juga:Tewas Misterius, Sampel Dalam dan Luar Jasad Eks Istri Sule Dikirim ke Lab

Sementara, penguasa hukum Gabriella lainnya, Widhi Wicaksono, meminta hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa. Sebab, menurutnya, Gabriella bukan mencari proyek, tetapi justru ditawari Eka Safitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak