"Sehingga [terdakwa] mengikuti seperti apa yang disarankan [Eka Safitra]. Ini murni ditawari saja," ungkapnya.
Widhi mengeklaim, suap yang diberikan Gabriella tidak ada kaitan dengan permainan proyek bersama Pemkot Jogja. Terbukti dalam persidangan, tidak ada orang dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta yang ditangkap.
"Jadi tidak ada permainan. Kalau ada permaianan, atau bahkan memberikan kesempatan, maka akan ditangkap semua. Jadi ini faktanya pengusaha yang terkecoh yang katanya akan dimenangkan, tapi nyatanya lelang proyek itu dimenangkan murni," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik