Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Baca Juga:Iran Klaim Tangkap Pelaku Penembakan Pesawat Ukraina
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.