Cerita Warga Gunungkidul Rela Jual Sawah Tergiur Janji Manis Totok Santosa

Saat itu Retno datang dengan Totok untuk memperkenalkan organisasi sekaligus menunjuk Roso sebagai koordinator atau ketua di wilayah Gunungkidul.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 Januari 2020 | 13:59 WIB
Cerita Warga Gunungkidul Rela Jual Sawah Tergiur Janji Manis Totok Santosa
H Hadi Suroso (74), warga Padukuhan Tompak, Desa Ngawu, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, korban "bujuk rayu" Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat, Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. - (Suara.com/Julianto)

SuaraJogja.id - Seorang warga Padukuhan Tompak, Desa Ngawu, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul rupanya menjadi salah satu korban dari bujuk rayu Sinuhun Toto Santosa Hadiningrat, "Raja" Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Ia adalah H Hadi Suroso (74), yang merupakan pensiunan TNI Angkatan Darat (AD). Karena tergiur janji manis Toto, laki-laki yang akrab dipanggil Roso ini bahkan rela menjual sawahnya yang berada di Kecamatan Patuk, Gunungkidul.

Disambangi di rumahnya, yang berada di pinggir jalan Playen-Gading, Rabu (15/1/2020), sosok yang ramah ini menyambut terbuka kedatangan SuaraJogja.id. Ketika ditanya apakah dia kenal Toto Santosa, Roso mengaku kenal.

Ia menceritakan, pada 2016 silam, dirinya didatangi seorang warga dari Wonosari, kecamatan di mana dirinya pernah memimpin Koramil.

Baca Juga:Raja - Ratu Kerajaan Agung Sejagat Titahkan Tiap Pengikut Setor Rp 30 Juta

Warga tersebut bernama Retno, yang terakhir menjabat sebagai sekretaris wilayah Gunungkidul dalam organisasi yang dibentuk oleh Toto Santosa, Gunungkidul Development Committee (Gunungkidul DEC).

Saat itu Retno datang dengan Toto untuk memperkenalkan organisasi sekaligus menunjuk Roso sebagai koordinator atau ketua di wilayah Gunungkidul.

Alasannya, Roso adalah salah seorang tokoh terkenal dan berpengaruh di Gunungkidul, sehingga layak untuk menjadi ketua.

"Saya itu kenal Bu Retno ya saat datang ke sini itu," tutur pensiunan TNI AD yang terakhir berpangkat Kapten ini.

Saat itu Toto memperkenalkan diri koordinator Jogja DEC wilayah Jogja dan Jawa Tengah. Ia menjanjikan bahwa Roso akan mendapatkan dana cukup besar dari luar negeri untuk berbagai kegiatan mereka, termasuk juga memberi kesejahteraan kepada anggota Gununungkidul DEC.

Baca Juga:Keponakan Dipepet Billy Syahputra, Olla Ramlan Kasih Lampu Hijau

Tak hanya itu, Roso juga dijanjikan akan mendapatkan tunjangan sebesar USD 500 per bulannya.

Tunjangan tersebut diberikan kepada seseorang yang menjabat sebagai koordinator atau ketua untuk wilayah kabupaten dalam jumlah berbeda, tergantung tingkatan di kepengurusan.

"Jika di Kelurahan ada koordinator wilayahnya," cerita Roso.

Setelah beberapa kali bertemu, akhirnya Roso bersedia untuk ditunjuk menjadi Ketua Wilayah Gunungkidul.

Roso menjabat koordinator tersebut Selama tiga tahun, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri di akhir 2018 karena semua janji manis Toto tak pernah terealisasi.

Padahal, perjuangan keras telah ia lakukan untuk berjalannya organisasi Gunungkidul. Ia rela merogoh koceknya sendiri untuk biaya operasional karena dari Toto sama sekali tidak pernah mendapatkan susbidi.

Salah satunya adalah ongkos bolak-balik ke Kota Yogyakarta, karena ia bersama-sama anggota yang lain setiap minggunya harus mengadakan rapat di Kota.

"Untuk bensin terus konsumsi njajake [mentraktir] anggota, sudah berapa itu," terang dia.

Sebagai ketua tentu ia harus bertanggung jawab kepada anggotanya. Bahkan ia terpaksa menjual sawahnya di Kecamatan Patuk yang bernilai puluhan juta untuk biaya operasional sekaligus juga iuran yang harus diberikan kepada Toto.

"Iurannya ya ada-lah, tetapi itu rahasia saya sendiri," kenangnya.

Diberitakan sebelumnya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak