"Jadi kami cukup besar mendapat hasil dari investasi ini, untuk perbandingan, misal kami berinvestasi Rp 100 juta, untungnya bisa Rp 8 juta, bisa kami dapatkan dengan jangka waktu 15-30 hari. Saya sudah ikut tiga tahun, awalnya lancar. Namun mendekati tahun 2020 ini pihak pemilik sulit dihubungi. Akhirnya kami melaporkan kepada pihak berwajib," katanya.
Nana mengungkapkan, cara pelaku mengelabui korban tersebut menggunakan landasan agama. sehingga kepercayaan ini muncul karena bisnis tak ada penipuan di dalamnya
"Mereka pakai dalil agama untuk meyakinkan bisnis yang dijalani ini professional dan tak ada unsur penipuan. Sehingga kami percaya," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal menerangkan baru memeriksa saksi-saksi. Kasus tersebut sudah dilaporkan para korban sehingga pihaknya segera menangkap dua pelaku penipuan tesebut.
Baca Juga:Polres Sleman Amankan 8 Pengedar dan Ribuan Narkoba Siap Edar
"Laporan terkait kasus ini sudah kami terima, ada dua saksi yang kami mintai keterangan. Unit Reskrim juga sudah terjun mencari keberadaan pelaku yang diketahui kabur, namun belum Da perkembangan lebih lanjut. Yang jelas kasus ini kami terus kawal dan menangkap dua pelaku ini," jelas dia.