Muncul di Abad ke-19, Ini Sejarah Singkat Pecinan di Jogja

Saat itu, Sultan berharap, perdagangan warga Tionghoa dapat mendorong aktivitas pasar setempat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:59 WIB
Muncul di Abad ke-19, Ini Sejarah Singkat Pecinan di Jogja
Suasana Kampung Ketandan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Tahun Baru China atau Imlek 2571 telah tiba, bertepatan pada Sabtu (25/1/2020) menurut kalender Masehi. Ucapan "Gong Xi Fa Cai" dan Xin Nian Kuai Le" pun bertebaran di media sosial.

Tak hanya itu, kawasan pecinan di berbagai daerah juga tentunya menjadi lebih ramai. Di Kota Yogyakarta sendiri, ada sejumlah kampung menjadi kawasan tempat tinggal para penduduk beretnis Tionghoa.

Menurut Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, kawasan pecinan di Jogja antara lain Ketandan, Beskalan, Pajeksan, juga Kranggan.

Kawasan pecinan di Jogja ini, menurut sejarah yang dijelaskan Biro Tapem Setda DIY, mulai muncul pada akhir abad ke-19 sampai ke-20.

Baca Juga:Jokowi: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Semakin Maju

"Ketika Belanda menerapkan aturan untuk membatasi pergerakan serta wilayah tinggal orang-orang Tionghoa. Saat itu, orang-orang Tionghoa diharuskan untuk bermukim di wilayah yang tertentu saja," tulis @birotapemdiy di Twitter, Sabtu.

Lalu di masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II, akhirnya warga etnis Tionghoa bisa menetap di wilayah sebelah utara Pasar Beringharjo.

Saat itu, Sultan berharap, perdagangan warga Tionghoa dapat mendorong aktivitas pasar setempat.

Lantas, hingga kini sejumlah pecinan di Jogja pun masih bertahan dengan ciri khususnya, yang, menurut sejarah, ada empat jumlahnya.

"Bila melihat sejarah Perkampungan Tionghoa di kota Yogyakarta merujuk pada Surat Keputusan Residen Yogyakarta (saat itu dijabat Cornelis Canne) Nomor 8654/31a tanggal 4 September 1916, yang menetapkan pembagian Perkampungan Tionghoa menjadi 4 : Kranggan, Malioboro, Ngabeyan, & Ketandhan," ungkap @birotapemdiy.

Baca Juga:Kasus Pertama, Seorang Dokter di Wuhan Meninggal karena Virus Corona

"Keputusan Residen Yogyakarta tersebut kemudian ditetapkan dalam Rijksblad Kasultanan 1917 Angka 4 Bab Kampung Cina yang ditetapkan pada 24 Januari 1917, dan diundangkan pada 20 Maret 1917," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak