Muncul di Abad ke-19, Ini Sejarah Singkat Pecinan di Jogja

Saat itu, Sultan berharap, perdagangan warga Tionghoa dapat mendorong aktivitas pasar setempat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:59 WIB
Muncul di Abad ke-19, Ini Sejarah Singkat Pecinan di Jogja
Suasana Kampung Ketandan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Tahun Baru China atau Imlek 2571 telah tiba, bertepatan pada Sabtu (25/1/2020) menurut kalender Masehi. Ucapan "Gong Xi Fa Cai" dan Xin Nian Kuai Le" pun bertebaran di media sosial.

Tak hanya itu, kawasan pecinan di berbagai daerah juga tentunya menjadi lebih ramai. Di Kota Yogyakarta sendiri, ada sejumlah kampung menjadi kawasan tempat tinggal para penduduk beretnis Tionghoa.

Menurut Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, kawasan pecinan di Jogja antara lain Ketandan, Beskalan, Pajeksan, juga Kranggan.

Kawasan pecinan di Jogja ini, menurut sejarah yang dijelaskan Biro Tapem Setda DIY, mulai muncul pada akhir abad ke-19 sampai ke-20.

Baca Juga:Jokowi: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Semakin Maju

"Ketika Belanda menerapkan aturan untuk membatasi pergerakan serta wilayah tinggal orang-orang Tionghoa. Saat itu, orang-orang Tionghoa diharuskan untuk bermukim di wilayah yang tertentu saja," tulis @birotapemdiy di Twitter, Sabtu.

Lalu di masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II, akhirnya warga etnis Tionghoa bisa menetap di wilayah sebelah utara Pasar Beringharjo.

Saat itu, Sultan berharap, perdagangan warga Tionghoa dapat mendorong aktivitas pasar setempat.

Lantas, hingga kini sejumlah pecinan di Jogja pun masih bertahan dengan ciri khususnya, yang, menurut sejarah, ada empat jumlahnya.

"Bila melihat sejarah Perkampungan Tionghoa di kota Yogyakarta merujuk pada Surat Keputusan Residen Yogyakarta (saat itu dijabat Cornelis Canne) Nomor 8654/31a tanggal 4 September 1916, yang menetapkan pembagian Perkampungan Tionghoa menjadi 4 : Kranggan, Malioboro, Ngabeyan, & Ketandhan," ungkap @birotapemdiy.

Baca Juga:Kasus Pertama, Seorang Dokter di Wuhan Meninggal karena Virus Corona

"Keputusan Residen Yogyakarta tersebut kemudian ditetapkan dalam Rijksblad Kasultanan 1917 Angka 4 Bab Kampung Cina yang ditetapkan pada 24 Januari 1917, dan diundangkan pada 20 Maret 1917," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak