Kades Kulon Progo Punya Nama Baru, Danais Siap Cair di Kabupaten

Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, menurut Sultan, lurah tidak hanya bertugas menjadi Kepala Kantor Kelurahan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 27 Januari 2020 | 18:20 WIB
Kades Kulon Progo Punya Nama Baru, Danais Siap Cair di Kabupaten
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengukuhkan 58 lurah dan 29 penjabat lurah dari 87 kalurahan se-Kulon Progo sebagai Pemangku Keistimewaan DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/1/2020). - (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengukuhkan 58 lurah dan 29 penjabat lurah dari 87 kalurahan se-Kulon Progo sebagai Pemangku Keistimewaan DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/1/2020). Kulon Progo menjadi kabupaten pertama di DIY yang siap melaksanakan kebijakan baru tersebut.

Perubahan nama dari kades menjadi lurah itu sesuai nomenklatur UU Keistimewaan DIY nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.

Dengan adanya perubahan nama tersebut, dana kestimewaan (danais) yang didapat DIY dari pemerintah pusat nantinya akan dikelola Kabupaten Kulon Progo. Sebelumnya, tanggung jawab pengelolaan danais di tingkat provinsi.

“Yang lain kan belum siap. Kulon Progo yang sudah siap. Untuk danais ya nanti lewat tingkat dua [kabupaten/kota], bukan tingkat satu,” ungkap Sultan.

Baca Juga:Menkumham Bantah Punya Kepentingan di Balik Kasus Harun Masiku

Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, menurut Sultan, lurah tidak hanya bertugas menjadi kepala kantor kelurahan, melainkan juga menjadi pengelola dana desa.

Kelurahan memiliki tugas dan fungsi dalam urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Untuk itu, lurah harus mampu menjadi mediator transformasi Budaya Yogyakarta kepada penduduknya sesuai dengan kearifan lokal (local wisdom) masing-masing wilayah.

“Salah satunya dalam pembentukan BUMDes. Contohnya, pemilihan bidang usaha hendaknya diatur melalui koordinasi Panewu,” tandasnya.

Sementara, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengungkapkan, lurah bisa melaksanakan fungsinya yang mengampu keistimewaan DIY. Dalam tugasnya tersebut, mereka dapat danais.

“Dengan dikukuhkannya sebagai pengampu keistimewaan, Pemkab akan mendorong karena sudah dilantik dan dikukuhkan,” ungkapnya.

Baca Juga:Pelecehan di Bus SR Berakhir Damai, Ini Alasan Korban Tak Teruskan Laporan

Lurah Banjarsari, Samigaluh, Kulon Progo Wagiran mengaku sedang menyiapkan kelembagaan. Di antaranya pengelolaan di bidang kebudayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini