Atas tindakan BS, pelaku dikenai pasal 158 UU no 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Pelaku menyalahi UU tentang pertambangan Mineral dan batu bara. Atas tindakan tersebut BS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahub dan denda sebanyak Rp10 miliar," jelasnya.