Selain penemu yang akan mendapatkan kompensasi, kata Taufik, pemilik lahan juga akan mendapat hal yang sama. Jika penemu juga yang memiliki lahan, maka pihaknya mendapat kompensasi berlipat.
Lebih lanjut, meski penemu bisa mendapat kompensasi, pihaknya bakal terancam sanksi jika tak segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang di bidang cagar budaya.
Sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lama 30 hari setelah ditemukan. Jika tidak, sanksi berupa kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta akan diterima penemu.
"Terkahir kami memberi kompensasi itu kepada warga pada 2019 lalu. Penemuan objek cagar budaya berada di kawasan Sleman," imbuh Taufik.
Baca Juga:Buktikan Ada Candi, BPCB Akan Cocokkan Batu Lepas di Lokasi Penemuan Arca