Pasutri Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditetapkan sebagai Tersangka

Paridal menyebut bahwa pelaku utama adalah IF, sementara MW mengikuti arahan pelaku utama.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 31 Januari 2020 | 14:07 WIB
Pasutri Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolsek setempat, Jumat (31/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Belum ada laporan lain, tersangka sudah kami tangkap dan hari ini kami tahan di Mapolsek hingga penyidangan," ungkap dia.

IF dan MW, lanjut Paridal, dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Atas tindakan kedua tersangka ini, ancamannya kurungan penjara di atas lima tahun," terang Paridal.

Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga pelaku penipuan investasi bodong UD Sakinah membawa kabur uang korban senilai ratusan hingga miliaran rupiah. MW dan IF, yang merupakan pasangan suami istri, kemudian ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Terjebak Wabah Corona, 234 WNI di Wuhan Akan Dijemput Pakai Satu Pesawat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini