Budi mengatakan lahan yang digunakan untuk KEK Pariwisata adalah Sultan Ground dan tanah kas desa. Hal ini justru akan mempermudah proses investasi karena pemiliknya jelas dan lahan tersebut lebih luas dari milik perseorangan.
Pemanfaatan tanah lebih mudah dengan pola yang disepakati, baik melalui sistem kerja sama, pembagian keuntungan, hingga sewa.
"Bentuk kerja sama itu selanjutnya tentu menjadi kesepakatan antara investor dengan pemilik tanah," tandasnya.
Baca Juga:Ditemukan Garam di Lokasi SKD CPNS, BKD DIY: Tak Perlu Cari yang Meletakkan