SuaraJogja.id - Sebagai anak dari Raja Keraton Yogyakarta, putri-putri Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pastilah sangat mengenal berbagai hal tentang pemerintahan dan keistimewaan DIY. Namun, ternyata mereka masih mau belajar tentang perannya sebagai penghageng di Keraton Yogyakarta, sebagai bagian dari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Kali ini, tiga Putri Keraton Yogyakarta, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, GKR Maduretno, dan GKR Hay,u mengikuti pelatihan atau Pawiyatan Manajemen Perencanaan untuk Abdi Dalem di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (10/2/2020). Selama seminggu, ketiganya sebagai penghageng, bersama carik dan hartakan [bendahara], mengikuti pelatihan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan urusan keistimewaan DIY, seperti kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
"Kemarin-kemarin kan pemerintahan belajar di Keraton, sekarang dibalik. Jadi penghageng, carik, dan hartakan [ikut pawiyatan]," ujar GKR Condrokirono pada wartawan di sela pelatihan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin.
Untuk pelatihan kali ini, putri pertama dan bungsu dari Sri Sultan HB X dan GKR Hemas, GKR Mangkubumi serta GKR Bendara, tidak ikut. Keduanya masih berada di Jakarta bersama Sri Sultan HB X.
Baca Juga:Menag Pastikan Posisi Dirjen Bimas Katolik Bakal Diisi Orang yang Sesuai
GKR Condrokirono sendiri saat ini menjabat Penghageng Kawedanan Panitrapura. Sedangkan GKR Maduretono sebagai Wakil Penghageng Prasraya Budaya dan GKR Hayu sebagai Penghageng Tepas Tandha Yekti
Menurut GKR Condrokirono, dalam pelatihan ini, mereka banyak belajar tentang pola hubungan kelembagaan, pengaturan urusan pertanahan, tata ruang, organisasi, UU Keistimewaan DIY, dan lainnya, sehingga ia dan yang lain memahami tugas dan perannya masing-masing.
Pengetahuan tersebut sangat penting dipelajari agar ada keselarasan antara Pemda DIY dengan Keraton Yogyakarta. Apalagi, sejumlah narasumber dari Pemda DIY dihadirkan untuk menyampaikan beragam paparan dan kebijakan.
"Tujuannya biar para penghangeng, carik, dan hartakan mengerti UU Keistimewaan, sama terus apa yang diinginkan gubernur bisa sama dengan Keraton, jadi menyamakan persepsi agar ada keseimbangan pemerintah dan Keraton," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Permintaan Suntik Mati Meningkat di Belanda, Pasien: Saya Tidak Bisa Hidup