Pohon Tumbang Tewaskan Bayi 8 Bulan, Walhi Minta Pemerintah Santuni Korban

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Anta Sudibya mengakui, belum ada aturan yang menangani soal bantuan untuk korban di RTH saat terjadi bencana alam.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Februari 2020 | 20:45 WIB
Pohon Tumbang Tewaskan Bayi 8 Bulan, Walhi Minta Pemerintah Santuni Korban
Ilustrasi pohon tumbang. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY menyebut bahwa pemerintah wajib memberi santunan kepada korban pohon tumbang di Jalan Wates, khususnya yang kehilangan bayi berusia 8 bulan dalam kandungan. Jika ditemukan sebuah kelalaian dalam pemeliharaan pohon, korban harus mendapatkan haknya atas insiden tersebut.

Hal itu diungkapkan Dewan Daerah Walhi DIY Suparlan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2020).

"Sangat pasti korban bisa mendapat bantuan. Jika memang ada aspek kelalaian yang dilakukan pemerintah, maka pemerintah wajib menyantuni korban," kata Suparlan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola sebuah kawasan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harus melakukan kontrol dan monitoring terhadap sebuah kawasan.

Baca Juga:Dua Metode Ini Jadi Cara Indonesia Deteksi Virus Corona, Apakah Akurat?

"Tidak hanya pohon, misal ada jalanan rusak dan jalanan itu menyebabkan pejalan kaki jatuh karena tidak ada kontrol [pemerintah], itu juga bisa disebut kelalaian kan," ungkapnya.

Suparlan menyebutkan, bantuan untuk korban bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) yang ada di level pemerintah. Selain mencari ada-tidaknya kelalaian, pemerintah perlu memperhatikan status jalan milik siapa. Selanjutnya, bagaimana proses penghijauan yang akan dilakukan dan ada-tidaknya trotoar di jalan tersebut juga menjadi faktor apakah korban bisa mendapat bantuan.

"Artinya ada diskusi yang panjang untuk memberikan bantuan tersebut kepada korban. Namun kembali lagi kepada kemungkinan adanya kelalaian. Jika memang ada, korban wajib diberikan santunan," katanya.

Menanggapi soal bantuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Anta Sudibya mengakui, belum ada aturan yang menangani soal bantuan untuk korban di Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat terjadi bencana alam, sehingga pihaknya bakal berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPBD Sleman.

"Memang belum ada aturan tersebut. Nah kami akan berkoordinasi dengan pihak bencana (BPBD) bagaimana menangani soal itu [bantuan]," jelas dia.

Baca Juga:Sabet Banyak Penghargaan di Piala Oscar 2020, Ini Fakta Film Parasite

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan menuturkan bahwa korban bisa mendapat bantuan ketika memenuhi prosedur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini