SuaraJogja.id - Pada Februari ini, DIY akan mulai merealisasikan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) 2020. Pemberitahuan ini disampaikan Biro Tata Pemerintahan (Biro Tapem) Setda DIY, Minggu (10/2/2020) melalui akun Twitter @birotapemdiy.
Berdasarkan keterangan yang disertakan, GISA 2020 akan dilaksanakan lima kali. Beda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang terpusat di Kantor Gubernur DIY, GISA kali ini akan bertempat di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
Program kolaborasi antara Biro Tapem Setda DIY, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di DIY ini menyediakan menu layanan yang terdiri dari empat macam: rekam KTP-el, cetak pemegang surat keterangan (SUKET), cetak KTP-el yang hilang/rusak, dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
![Persyaratan layanan GISA 2020 di DIY - (Twitter/@birotapemdiy)](https://media.suara.com/pictures/original/2020/02/11/83350-persyaratan-layanan-gisa-2020-di-diy-twitteratbirotapemdiy.jpg)
Dalam cuitannya, Biro Tapem DIY menyertakan pula persyaratan yang perlu dipenuhi warga untuk masing-masing layanan. Berikut detailnya:
Baca Juga:Awasi Liga Indonesia 2020, Satgas Antimafia Bola Jilid III Diaktifkan
- Rekam KTP-el: belum pernah melakukan perekaman KTP-el, usia minimal 17 tahun, dan menyertakan fotokopi kartu keluarga
- Cetak pemegang SUKET (bagi penduduk DIY dan luar DIY): SUKET pengganti KTP-el asli dan fotokopi kartu keluarga
- Cetak KTP-el hilang/rusak: KTP-el yang rusak/surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) dan fotokopi kartu keluarga
- Cetak KIA: fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3x4 sebanyak satu lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
"Sedikit bocoran, #GISA2020 di wilayah Kota Yogyakarta akan dilaksanakan Minggu depan. Berikutnya kami akan menginformasikan tata cara permohonan layanan #GISA2020. Nderek dipantau terus nggih, akun Instagram @birotapemsetdadiy & Twitter @birotapemdiy untuk update informasinya," kicau @birotapemdiy.