KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek SAH Supomo: jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra, jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Gabriella.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 12 Februari 2020 | 09:45 WIB
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma membacakan pledoi di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). Ia terjerat kasus suap proyek SAH di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta. - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, terpidana perkara suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.

"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan Kelas I Surakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Ia mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, dilansir ANTARA, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek SAH Supomo, yakni jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES), jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Gabriella.

Baca Juga:Lucinta Luna Ditangkap, Barbie Kumalasari Siap Beri Bantuan Hukum

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai Rp8,3 miliar untuk proyek rehabilitasi SAH di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Salah satu tersangka, yakni Eka Safitra, merupakan anggota tim TP4D ini. Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkan Eka Safitra kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, lalu kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Kemudian pada 19 Agustus 2019 diberikan yang sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.

Baca Juga:Manny Pacquiao Puji Wilder: Dia Mengingatkan Saya pada Si Leher Beton

Sementara, sisa "fee" 2 persen rencananya hendak diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak