JPU KPK akan Naikkan Kasus SDN Bangunrejo 2 Jogja Jadi Perkara Baru

Dalam kasus tersebut Eka yang kini jadi terdakwa kasus suap SAH Supomo melakukan intervensi untuk memenangkan peserta lelang nomor dua, PT Indosuryacorn.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Februari 2020 | 18:26 WIB
JPU KPK akan Naikkan Kasus SDN Bangunrejo 2 Jogja Jadi Perkara Baru
Lelang pembangunan gagal, tetapi sekolah SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta terlanjur dirobohkan, Kamis (6/2/2020). [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

SuaraJogja.id - Pembangunan kembali SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta yang molor dan mengakibatkan 81 siswa tidak punya tempat belajar memadai kembali mengemuka dalam Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (12/02/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengungkapkan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra yang merupakan anggota Tim Pengawas Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta memang terlibat dalam intervensi gagal lelangnya proyek SDN Bangunrejo 2. Sehingga pembangunan gedung molor selama setahun lebih.

Dalam kasus tersebut Eka yang kini jadi terdakwa kasus suap SAH Supomo melakukan intervensi untuk memenangkan peserta lelang nomor dua, PT Indosuryacorn yang merupakan perusahaan pinjaman pimpinan CV Sandi Prayoga, Sumarjoko. Namun karena DPUPKP menolak keinginan Eka, proyek tersebut tidak jalan dan harus lelang ulang.

"Kita lihat ke depannya bila ada bukti yang cukup maka kita naikkan jadi perkara baru karena ini sudah muncul di persidangan," ungkapnya.

Baca Juga:Rekomendasi Cafe Gelato di Jogja

Menurut Wawan, yang jelas Eka menerima uang Rp10 juta di luar kasus SAH Supomo yang sudah didakwakan. Eka dalam kasus SDN Bangunrejo 2 menerima Rp10 juta dari Sumarjoko untuk penyiapan sanggah lelang proyek pembangunan sekolah tersebut.

"Jadi dakwaan dia (eka) kan ada dua. Satu kasus SAH Supomo dan (satu lagi) Rp10 juta yang (SDN) Bangunrejo 2. Karena dia menyiapkan sanggah dan mengupayakan untuk menang tapi kan nggak menang dan dia dapat sepuluh juta untuk itu," ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman mengungkapkan sudah ada pemenang dalam lelang proyek SD itu. Namun saat dilimpahkan ke DPUPKP tidak diproses kontrak.

"Kami menganggap bukan gagal lelang karena ada pemenang. Tapi karena kemarin tidak ditindaklanjuti dengan kontrak maka tidak ada pengerjaan pembangunan sekolah," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini