SuaraJogja.id - Seorang tersangka berinisial SY (37) dan AN (26) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) DIY setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban bernama Gideon Her Krigantanto, yang berdomisili di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Aksi tersebut dilakukan lantaran salah satu pelaku menyimpan dendam hingga menyekap korban.
Dir Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria membeberkan, kekerasan yang dilakukan dua orang pelaku terjadi pada 27 Januari 2020 lalu. Namun, salah satu pelaku berinisial AN sudah ditahan lebih dahulu.
"Jadi ada dua pelaku yang sudah kami amankan, modus mereka melakukan penyekapan karena korban [Gideon] dianggap membuat tak nyaman mereka, sehingga disekap dan melakukan penganiayaan bersama-sama. Para pelaku merekam aksi penganiayaan dalam sebuah video. Dari hasil itu kami selidiki dan terjadi di sebuah rumah di kawasan Minggir, Sleman. AN kami sudah amankan terlebih dahulu, selanjutnya SY kami amankan beberapa waktu kemudian," terang Burkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).
Burkan menjelaskan bahwa penangkapan pertama menyasar ke pelaku AN pada 9 Februari 2020 di Kpanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo pada pukul 02.15 WIB. Karena AN berusaha kabur, petugas terpaksa melepaskan timah panas ke kaki kanannya.
Baca Juga:Stadion Kridosono Terdampak Angin Kencang, Bagaimana Nasib JogjaROCKarta?
"Saat akan diamankan, AN malah mencoba kabur, sehingga petugas harus mengambil tindakan terukur [melepas timah panas]," jelas dia.
Selanjutnya pada 13 Februari 2019, lanjut Burkan, pelaku atas inisial SY menyerahkan diri ke pihak Polda ditemani oleh ibunya.
"Untuk tersangka SY, dia menyerahkan diri ke Polda. Setelah kami periksa, kami tetapkan SY sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan yang sama," jelas Burkan.
Pihaknya membeberkan, tak hanya dua orang tersebut yang diduga melakukan tindakan penganiayaan. Burkan menerangkan, ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang berinisial B dan K menjadi DPO. Saat ini kami tengah memburu pelaku," jelas dia.
Baca Juga:Dalam Sepekan, Maluku Sudah 130 Kali Diguncang Gempa Bumi
Bagi pelaku SY, kata Burkan, pria 37 tahun tersebut cukup meresahkan warga di wilayah Minggir. Bahkan SY telah menjadi residivis pada empat kasus yang dia lakukan.
- 1
- 2