Kebut-kebutan di Underpass YIA, Sopir Mengaku Promosi Wisata Kulon Progo

Dua pengemudi mobil yang kebut-kebutan di underpass YIA mengatakan, pengambilan video dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2020.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 19 Februari 2020 | 13:16 WIB
Kebut-kebutan di Underpass YIA, Sopir Mengaku Promosi Wisata Kulon Progo
Dua pengemudi mobil yang kebut-kebutan di underpass YIA menjumpai awak media dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (18/2/2020). - (SUara.com/Julianto)

Meski begitu, tetap saja, atas perbuatannya melanggar aturan lalu lintas, pengemudi mobil dikenai tilang oleh polisi.

Kelik si pengemudi kemudian meminta maaf kepada warga Yogyakarta, khususnya Kulon Progo karena telah membuat contoh yang tidak baik di masyarakat. Ia mengaku sejak awal tidak berniat untuk memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat Yogyakarta dengan melakukan aksi kebut-kebutan di underpass YIA.

"Kami sebenarnya ingin berbuat positif," ujarnya di hadapan Kapolres.

Ia dan timnya sengaja mengambil video di bawah underpass YIA karena underpass terpanjang di Indonesia yang belum lama dibuka itu sudah menjadi ikon di wilayah Kulon Progo dan perlu dipromosikan.

Baca Juga:Erling Haaland: Dortmund Belum Aman, Masih Ada Leg Kedua di Paris

Kelik menambahkan, timnya sengaja membuat video tersebut karena sebentar lagi akan diselenggarakan Jambore komunitas mereka yang berlokasi tak jauh dari underpass tersebut. Harapannya, peserta Jambore akan makin banyak karena penasaran dengan underpass tersebut.

Tartono menuturkan, dalam kasus tersebut kepolisian memanggil tiga orang, masing-masing dua orang pemudi dan satu orang mengambil video. Kelik warga Magelang dan Budi Haryanto (27) warga Bantul merupakan pengemudi mobil berwarna merah Putih.

"Satu lagi Ahlun Naja (25), warga Sumatra Selatan, bertugas mengambil rekaman video," ujarnya.

Dua mobil Honda Civic AA 7087 QK dan AB 1409 TL turut dihadirkan di halaman Mapolres Kulon Progo. Namun kedua mobil tersebut tidak ditahan, hanya diberikan tilang semata atas pelanggaran undang-undang Lalu Lintas.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:WNI Terjangkit Virus Corona di Singapura Dinyatakan Sembuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini