"Kalau ijazah boleh ditandatangani Rektor atau Plt Rektor, boleh dalam peraturan Kemenristek Dikti ya. Jadi intinya, pak rektor Yudian masih berhak menandatangani ijazah sebelum tanggal 5 Februari 2020," ujarnya, kala dimintai keterangan secara terpisah.
Ia menambahkan, semua syarat-syarat akademis kelulusan yang diwajibkan untuk mengurus ijazah, memang harus sudah selesai pada 31 Januari 2020.
"Maka kami cetak itu tanggalnya 31 Januari. Memang masih ada yang belum selesai, karena kesibukan beliau, tapi tertanggalnya tetap 31 Januari. Jadi untuk yang belum [ditandatangani], masih menunggu pak Yudian tapi tertanggalnya tetap 31 Januari," tuturnya.
Sahiron mengatakan, menandatangani ijazah tentunya membutuhkan banyak waktu. Karena ada ratusan ijazah yang perlu ditandatangani.
Baca Juga:UIN Sunan Kalijaga Akan Klarifikasi Kembali Disertasi Abdul Aziz
"Tapi setiap kali dia [Yudian] ada di kantor, dia banyak tanda tangan ijazah. Kalau ada yang sudah jadi cetak, kami tanda tangan," kata dia.
Sahiron mengungkapkan, UIN Suka mengupayakan ijazah lulusan dapat terselesaikan dalam waktu dekat. Apabila Yudian datang ke kantor rektorat, maka sudah barang tentu pihaknya memastikan meminta Yudian untuk menandatangani ijazah yang masih jadi kewajibannya.
"Plt boleh menandatangani. Kalau nanti ketika wisuda April 2020 belum ada rektor definitif, maka Plt Rektor bisa menandatangani," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Rektor UIN Sunan Kalijaga Menyayangkan Adanya Teror Kepada Keluarga Aziz