Menurut Yuli, IYA adalah pembina yang meninggalkan para siswa usai mengantar mereka turun ke sungai dan merupakan yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai Sempor.
Tersangka ditahan di Polres Sleman sejak Sabtu dan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
5. Hari pertama masuk pascakejadian
Pada Senin, hari pertama masuk sekolah dan tiga hari setelah kejadian, halaman SMPN 1 Turi lebih banyak didominasi jajaran kepolisian dan media massa serta relawan Tagana dan Dinas Sosial dari Pemda.
Baca Juga:Teka-teki Hilangnya Wilder Saat Jumpa Pers Usai Di-TKO Fury Terjawab
Kesibukan terlihat di ruang pendampingan psikologi. Belasan relawan psikolog telah hadir di sana.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan, yang ada di lokasi, juga enggan memberikan keterangan apa pun terkait hal ini. Ia hanya memberi tahu bahwa pihak sekolah tengah mempersiapkan jumpa pers.