Mediasi Pasutri Tertimpa Pohon Di Wates, ORI Sarankan Tindakan Korektif

"Isinya kan perbaikan untuk saran tindakan korektif yang diharapkan menjadi pertimbangan melakukan perbaikan," kata Budhi.

M Nurhadi
Selasa, 25 Februari 2020 | 20:45 WIB
Mediasi Pasutri Tertimpa Pohon Di Wates, ORI Sarankan Tindakan Korektif
Endi bertemu dengan ORI DIY, Selasa (25/2/2020). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kasus  pasangan suami istri (pasutri),  Endi Yogananta (26) dan Israni Silvia Sujarman (25) yang tertimpa pohon Sonokeling di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020) terus berlanjut.

Endi bersama kuasa hukum melaporkan Pemkab Sleman kepada ORI DIY, Selasa (25/02/2020). Endi yang kehilangan calon bayinya berusia 8 bulan pasca istrinya tertimpa pohon menuntut perhatian dari Pemkab Sleman.

"Dari awal saya cuma pengen minta pertanggungjawabannya saja," ujar Endi di Kantor ORI DIY, Selasa (25/2/2020) siang.

Endi beraggapan, Pemkab masih menganggap pertanggungjawaban pemkab ke anak dan istrinya hanya dalam bentuk nominal uang. Padahal mereka butuh lebih dari sekedar finansial.

Baca Juga:Cathy Sharon Prihatin Banjir yang Melanda Jakarta

"Istri saya hanya dinominalkan saja, padahal kami butuh pendampingan khusus atau apa. Empati sih, saya butuh empatinya, bukan nominalnya. Pendampingan sampai saat ini belum ada. Meski bupati dengan rombongan datang tapi tidak menyentuh hati saya. Istri saya menangis setelah mereka (rombongan) pulang," ungkap Endi.

Terkait macetnya bantuan ke keluarganya karena terbentur aturan BPJS, Endi menyerahkan solusinya pada para pengambil kebijakan. Secara pribadi, ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Pemkab dan dinas terkait.

"Mau bikin aturan baru monggo, mau diklaim (tertimpanya pohon karena) bencana alam monggo," kata Endi.

Sementara itu, Kasi Data Kesejahteraan Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari Sapto mengungkapkan, KTP Endi masih di tingkat Kota Yogyakarta.

Menurutnya, faktor itulah yang menyulitkan Pemkab Sleman dalam memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Namun Pemkab Sleman sendiri telah memberikan bantuan Rp 73 juta kepada keluarga Endi.

Baca Juga:Khawatir Corona, Orang Tua Awak Kapal Pesiar Minta Anaknya Dipulangkan

"Yang jadi pegangan kami kan azas domisili yang berdasarkan KTP. Ini yang menghambat JPS untuk men-cover kondisi mas endi dan keluarga," ungkap Sarastomo Ari.

Ketua ORI DIY,  Budhi Masturi mengungkapkan pertemuan itu bertujuan untuk mengkaji dan menelaah persoalan layanan publik yang perlu diperbaiki. Dari hasil kajian tersebut bisa diharapkan dapat dijadikan masukan tindakan korektif.

"Isinya kan perbaikan untuk saran tindakan korektif yang diharapkan menjadi pertimbangan melakukan perbaikan," jelas Budhi.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini