Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak

Pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 17 November 2024 | 14:59 WIB
Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak
Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman. (dok. Istimewa)

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman. Hal ini menyusul temuan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon di Pilkada Sleman 2024.

Penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ini, khususnya UU Perlindungan Anak, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan. Tepatnya atas kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang dilakukan salah satu partai politik (parpol) pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2.

"Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak, oleh karena itu dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman Jumat [15/11/2024] kemarin," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (17/11/2024).

Dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini, kata Arjuna, terjadi pada kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang digelar parpol pendukung paslon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat, 8 November 2024.

Baca Juga:Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka

Saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya diberikan uang santunan. Video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan paslon nomor urut 2.

"Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak dimana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," tutur Arjuna.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, mengatakan, pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan. Namun, karena obyeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih, oleh karena itu disimpulkan patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

"Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya," kata Yuwan.

Sebelumnya, tambah Yuwan, sudah ada surat edaran bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.

Baca Juga:Gerebek Rumah Diduga Tempat Persembunyian Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Temukan Busur hingga Tombak

Dalam SE itu disebutkan bahwa salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak itu adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.

"Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak