Polsek Sleman Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur

Dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 12 Maret 2020 | 12:16 WIB
Polsek Sleman Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur
IS alias NF, tersangka pelaku prostitusi daring, yang melibatkan anak di bawah umur, kala dihadirkan dalam press conference di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Kala dimintai keterangan, IS alias NF mengaku awalnya memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dalam situs daring Facebook. Hanya saja dalam perjalanannya, ada seorang di antara korbannya yang menanyakan pekerjaan lain.

"Dia ternyata sudah pernah kerja kayak gitu [PSK], bilangnya kalau di sana [asalnya] tarif satu kali main Rp200.000, dia tanya di Yogyakarta berapa? Saya jelasin, lalu dia bilang 'Nanti saja dijelasin kalau sudah sampai Yogya'," kata dia.

Mempekerjakan tiga orang sebagai admin transaksi daring, IS alias NF menyebut, tawar-menawar berlangsung via aplikasi percakapan MiChat. Maka, para calon PSK diminta membuat akun MiChat, memasang foto profil, serta memasukkan sejumlah data diri.

"Saya tidak tahu di antara mereka ada yang anak di bawah umur, tahunya di sini [Mapolsek]," ungkapnya.

Baca Juga:Pebasket Utah Jazz Positif Coronavirus, NBA 2019-2020 Resmi Dihentikan

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak