Diduga Serobot Tanah Sultan Ground, Dispertaru Bantul Beri Penjelasan

Sebelumnya penggarap lahan pertanian pasir di Desa Poncosari, Srandakan mengajukan keluhan ke DPRD Bantul terkait larangan penggunaan buldoser dalam pengolahan lahan.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 12 Maret 2020 | 15:44 WIB
Diduga Serobot Tanah Sultan Ground, Dispertaru Bantul Beri Penjelasan
Warga Cangkring dan Dispertaru Bantul melakukan pertemuan membahas terkait dugaan penyerobotan tanah Sultan Ground di Desa Poncosari, Srandakan, Kamis (12/3/2020). [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul adakan mediasi antara warga Cangkring dengan pemerintah setempat di Ruang Rapat Dispertaru Kabupaten Bantul Kamis (11/3/2020).

Sebelumnya penggarap lahan pertanian pasir di Desa Poncosari, Srandakan Arman Apriyanto dan Maryanto mengajukan keluhan ke DPRD Kabupaten Bantul terkait larangan penggunaan buldoser dalam pengolahan lahan. 

Larangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa. Bahkan, saat ini terdapat patok bertuliskan Tanah Kas Desa (TKD) terpasang di lahan pertanian tersebut. 

Dalam mediasi tersebut, turut hadir Staff Dispertaru DIY, Dwi Agus. Ia mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi penyerobotan tanah Sultan Ground (SG) menjadi tanah kas desa.

Baca Juga:Koalisi Poros Tengah Munculkan Nama Amir Syariffudin Hadapi Pilkada Bantul

"Tidak  mungkin ada tanah SG yang diklaim sebagai tanah Kas Desa, karena semua pembagiannya sudah jelas terdapat dalam peta," kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa keduanya merupakan milik Kesultanan Ngayogjakarta Hadiningrat. TKD dikuasakan kepada perangkat desa, untuk dimanfaatkan bagi keperluan desa.

Sementara SG dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan syarat memiliki 'kancingan' atau legal form untuk pemanfaatan tanah.

Sejak tahun 2012, SG di wilayah Poncosari sudah masuk dalam sertifikat badan hukum atas nama Kasultanan Hadwijoyo Hadiningrat. 

"Kalau patok itu program saya, untuk melakukan pendataan wilayah SG dan TKD," tegas Agus.

Baca Juga:Stok Terbatas, Harga Masker di Bantul Masih Mahal

Ia menyebutkan bahwa patok yang diduga dipasang oleh perangkat desa, merupakan program dari Dispertaru DIY untuk melakukan inventarisasi tanah yang ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pemasangan patok. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini