Mabuk dan Terbukti Bawa Sajam, Remaja Asal Ngemplak Diringkus Polisi

Petugas menyita sebuah senjata tajam karambit berciri bersarung lengkung terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 10 sentimeter.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 17 Maret 2020 | 14:29 WIB
Mabuk dan Terbukti Bawa Sajam, Remaja Asal Ngemplak Diringkus Polisi
Petugas Polsek Ngemplak memeriksa SP (20), pemuda yang mabuk dan terbukti membawa senjata tajam di Mapolsek Ngemplak, Senin (17/3/2020). [Dok.ist]

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngemplak berhasil meringkus enam remaja yang meresahkan warga di Dusun Degolan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (17/3/2020). Satu di antara remaja tersebut dijadikan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam).

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi membeberkan, enam remaja terciduk dalam keadaan mabuk dan sempat membuat kegaduhan hingga menimbulkan keresahan warga.

"Keenam remaja ini digelandang ke polsek untuk dimintai keterangan. Satu orang berinisial SP (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam. Lima temannya masih sebatas saksi. Mereka juga membuat kegaduhan di sekitar rumah warga," kata Wiwik, dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat enam remaja itu tengah membuat gaduh suasana Degolan. Sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/3/2020), warga melaporkan aksi para remaja tersebut .

Baca Juga:Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang BBTKLPP Jogja, Salah Satu Lab Corona

"Menanggapi laporan warga, petugas Polsek Ngemplak langsung mengecek lokasi. Setelah dicari, enam remaja ini tengah mabuk dengan menenggak anggur merah di salah satu warung makan 24 jam," kata dia.

Pemeriksaan enam orang remaja dilakukan hingga mengerucut pada SP. Setelah melakukan penggeledahan, sebuah senjata tajam berupa karambit dengan ciri bersarung lengkung terbuat dari kayu, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, disita petugas. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu botol alkohol.

"Saat kami datang untuk menggeledah, senjata tersebut kami temukan di bawah meja warung yang disembunyikan pelaku," jelasnya.

Wiwik menambahkan, keenam remaja tersebut sejatinya hanya ingin menggelar perayaan ulang tahun salah seorang rekannya. Mereka juga tidak mengetahui bahwa SP membawa senjata tajam saat perayaan itu.

"Dari penuturan pelaku, dia ini membawa senjata tajam untuk mengamankan diri karena kerap keluar malam. Selain itu, jarak antara rumah dan tempat kerjanya jauh dan pulang selalu malam," jelas Wiwik.

Baca Juga:Oleh-Oleh Menkes Terawan untuk Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh

Dengan demikian, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kemepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak