"Untuk hal itu [tes kejiwaan] kami akan dalami lagi. Yang jelas pelaku sudah kami amankan dan kami dalami lagi," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, SA dijerat pasal 76 F UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Sebelumya diberitakan, Polsek Kotagede bersama Polresta Yogyakarta dan Polda DIY berhasil menangkap SA, pelaku penculikan anak di bawah umur di wilayah Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Pelaku ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (15/3/2020).
Baca Juga:Yunan Helmi Diduga Suspect Corona, Barito Bakal Liburkan Pemain Jika...